Baca Juga: P2G: Pemkot Depok Egois, Siswa SDN Pocin 1 Masih Belajar di Sekolah Lain, Ini Pemicunya
Dia menambahkan, meskipun faktanya lahan yang diwakafkan tadinya merupakan tanah milik H Doody. Namun secara hukum, Doody tidak tercatat sebagai pihak yang memberikan wakaf. Karena, yang menanda tangani surat ikrar wakaf adalah Suharto selaku pemilik asal lahan.
Waktu itu jual beli tanah antara Suharto dan H Doody, dan antara Isfurdanto dengan H Doody belum dibuatkan Akta Jual Beli (AJB). Hanya dibuat kwitansi, dan saat itu dia sudah menawarkan kepada Doody untuk membuat AJB. Namun, yang bersangkutan menolak.
Baca Juga: 41 Kapal Perang Diremajakan, Kemhan Tegaskan Komitmen Perkuat AL
“Almarhum H Doody bilang tidak perlu bikin AJB. Karena tanah itu akan diwakafkan untuk pondok pesantren, dan pak Doody hanya memegang kwitansi saja. Kami berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan permasalahan ini, dan segera mengganti lahan bangunan pondok pesantren," ucap Marjaya. (ana)