RADARDEPOK.COM - Merasa adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Komedian Ahmad Firdaus atau pemilik nama panggung Daus Mini resmi digugat cerai Istrinya, Shelvie Hana Wijaya di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, Senin (13/2).
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal membenarkan, gugatan cerai yang diajukan Istri Daus Mini itu telah terdaftar di PA Depok dengan nomor register 571/pdtg/2023/PA Depok.
"Di Pengadilan Agama Depok telah masuk perkara cerai gugat yang hari ini penggugatnya Shelvie Hana Wijaya selaku penggugat yang menggugat suaminya yang bernama Ahmad Firdaus yang telah diregister hari ini," ungkap dia kepada Radar, Senin (13/2).
Baca Juga: S2M3ART Day 2023 Pamerkan Kreatifitas Siswa Lazuardi
Kamal menjelaskan, gugatan cerai yang diajukan secara online itu berasal dari rasa ketidakharmonisan yang dirasakan Istri komedian bertubuh mungil itu. Sehingga, dia memutuskan untuk mengakhiri pernikahan yang berlangsung pada 9 Desember 2018 tersebut.
"Nomor perkaranya 571/pdtg/2023/PA Depok," tutur dia.
Sidang perdana, kata dia, akan dilakukan pada Rabu (22/2/2023). Selanjutnya, penggugat maupun tergugat akan mengikuti sejumlah rangkaian agenda sidang.
Baca Juga: Ini 5 Hal yang Memberatkan Putri Candrawathi hingga Divonis 20 Tahun Penjara
"Jadi hari ini telah ditetapkan hari sidangnya. Nanti sidangnya hari Rabu, 22 Februari 2023," beber Kamal.
Menurut Kamal, pengajuan gugatan cerai itu terpaksa diajukan Istri Daus Mini karena merasa adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Namun, dia memastikan, alasan itu sudah masuk dalam pokok perkara.
Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Alasannya sudah masuk pokok perkara, nanti Hakim yang memeriksa, tapi apa yang diajukan penggugat ini karena merasa tidak harmonis saja, menurut versi dari penggugat seperti itu," jelas Kamal.
Lebih rinci, urai Kamal, persidangan itu akan diwarnai dengan sejumlah agenda yakni perdamaian, mediasi, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian tergugat dan penggugat, kesimpulan masing-masing sampai pembacaan putusan.
Baca Juga: Toko Sembako di Tapos Depok Dikuras Maling, Kerugian Capai Rp30 Juta
"Nanti akan ada jawaban dari pihak tergugat. Oleh karenanya, keduanya dipanggil dalam persidangan, jadi apa benar seperti ini atau tidak," tandas Kamal.