RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan dalam siding putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putusan yang diterima oleh istri Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang hanya pidana 8 tahun penjara.
Dalam membacakan putusan tersebut, Majelis Hakim mengatakan Putri Candrawathi terbukti terlibat atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi di rumah dinas Polri, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun,” ucap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan empat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (dis/net)