RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memberikan vonis pidana 20 tahun terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2).
Menurut Hakim Wahyu Iman Santoso, tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ucap Hakim saat membacakan vonis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tambahnya.
Putusan vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Putri bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berikut hal yang memberatkan Putri Candrawathi:
Pertama, terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.
Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memosisikan dirinya sebagai korban.
Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian
Hal meringankan: Tidak ada. (dis/net)