Baca Juga: Di 2030, Depok Targetkan Nol Kasus Baru HIV/AIDS
Sekjen DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Depok, M. Hasyim menuturkan, selain membahayakan pengendara, pemasangan stiker Parpol maupun Caleg itu telah melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait alat kampanye.
"Ada larangannya, bahwa Angkot bukan alat kampanye Presiden, Walikota, DPRD, ataupun DPR, itu dilarang," tegas dia.
Baca Juga: Disdik kota Depok Larang siswa-siswi Rayakan Valentine
Dia membeberkan, DPC Organda Kota Depok telah memberi teguran dan himbauan kepada pemilik maupun pengemudi angkot untuk tidak memasang stiker bermuatan unsur politik.
"Sudah dari kami, yang jelas estetika dan melanggar aturan yang ada. Kalau untuk penertibannya bisa dilakukan Pemda ataupun KPU dan Bawaslu," kata Hasyim.
Baca Juga: 660 Mahasiswa Relawan Pajak Jabar III Siap Bantu Wajib Pajak
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Luli Barilini mengungkapkan, Depok masuk dalam kategori rawan sedang. Adapun itu status itu diukur dari Indek Kerawanan Pemilu (IKP). Jenis pelanggaran yang kerap ditemukan yakni masa kampanye.
"Berdasarkan Indek Kerawanan Pemilu, Depok termasuk rawan sedang, kerawanannya ada di masa kampanye," sebut dia. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly