Senin, 22 Desember 2025

Jejak Langkah Rusdi Nurdiansyah, Wartawan Senior Depok (1) : Kawal Penangkapan Tommy, Bongkar Kegiatan Diluar Penjara

- Kamis, 3 Maret 2022 | 22:13 WIB
PELIPUTAN : Rusdi Nurdiansyah berfoto di mobil tahanan yang ada di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap. ist
PELIPUTAN : Rusdi Nurdiansyah berfoto di mobil tahanan yang ada di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap. ist

Sebulan kemudian, tepatnya malam takbiran Sabtu 15 Desember 2001, Rusdi ditugaskan redakturnya untuk berjaga-jaga di depan rumah tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya hingga Sholat Idul Fitri, Ahad 16 Desember 2001.


"Rus, loe jagain Tommy ya. Kayaknya Tommy pulang, lebaran ke Cendana. Loe jagain sampai Shlat Id selesai," ucap Rusdy menirukan omongan redakturnya saat memberi perintah kepadanya tempo itu.


Tak ada satu pun wartawan. Hanya terlihat beberapa orang keluarga tahanan yang membawa makanan dan minuman berbuka puasa. Usai Magrib, gema takbir berkumandang. Aku tak beranjak duduk bersandar di tangga di antara pintu masuk rutan dan ruang reserse Mapolda Metro Jaya.


Suara adzan Subuh berkumandang, membangunkan Rusy. Terdengar sedikit kesibukan beberapa orang lalu-lalang. Sesekali pintu baja rutan dibuka yang diikuti beberapa petugas kepolisian keluar masuk. Usai Shalat Subuh, suasana aktivitas di depan pintu rutan kian ramai. Terlihat seorang pria yang dikenalnya sebagai pengawal Tommy sibuk mempersiapkan sesuatu, mondar-mandir dari kendaraannya ke depan pintu rutan.


Rusdi dengan sigap mempersiapkan dan melakukan pengecekan kamera dan lampu blitz serta mengambil posisi yang pas untuk dapat menjepret Tommy saat hendak keluar dari rutan. Ternyata dia tidak sendiri, tiba-tiba seorang rekan fotografer dari media Berita Kota, Ucok Bangun, ikutan mengambil posisi memotret.


Tak lama kemudian, kurang lebih pukul 05:30 WIB, tampak Tommy keluar dari dalam rutan dikawal dua orang polisi berpakaian preman dan seorang pengawal Tommy. Tak menyia-nyiakan situasi, Rusdy dan Ucok langsung jeprat-jepret diikuti kilatan lampu blitz, sambil bertanya memastikan ke mana Tommy akan pergi.


"Mas Tommy mau kemana? Mau berlebaran ke Cendana ya," kata Rusdy dan Ucok kepada Tommy yang sedang melangkah pergi dari Rutan.


Tommy tampak bingung, hanya tersenyum dengan tatapannya yang tajam. Sadar ada wartawan, polisi langsung memeluk Tommy untuk berbalik agar tidak terekam kamera dan kembali ke dalam rutan.


Pengawal Tommy yang memperkenalkan diri bernama Leman langsung menghampiri kedua fotografer tersebut. "Kalian ngapain di sini, Mas Tommy cuma mau diperiksa kok," ujar Leman dengan ramah.


Beberapa waktu kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dengan hukuman 15 tahun penjara pada 26 Juli 2002. Putra bungsu penguasa Indonesia selama 32 tahun itu didakwa karena terlibat kasus pembunuhan Hakim Agung Syarifuddin Kartasasmita, kepemilikan senjata api ilegal dan bahan peledak, serta menghindari penahanan dalam kasus korupsi ruilslag (tukar-guling) Gedung Goro.


Pria kelahiran 15 Juli 1962 itu resmi mendekam di LP Cipinang pada 3 Agustus 2002. Ia menjalani tiga pekan pertamanya di sel yang cukup mewah Blok H di Lapas Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Untuk menghindar dari sorotan publik, Tommy kemudian dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, pada 16 Agustus 2002.


Rusdy dan seorang rekannya pun dikirim kantornya untuk meliput keseharian Tommy selama di Nusa Kambangan. Sayangnya selama di Nusa Kambangan, hanya sedikit kesempatan mereka untuk bertemu Tommy.


Hanya sekali ketemu dengan Tommy dalam sebuah pengajian dari Majelis Az Zikra mirik Almarhum Ustad Arifin Ilha. Di sana juga ada Bob Hasan, tapi saya dan teman saya gak bisa wawancara Tommy karena dia langsung masuk ke dalam tahanan jadinya kami keluar dari Nusa Kambagan setelah itu,” ucapnya.


Dia memutuskan untuk bertahan di Cilacap beberapa waktu selepas kunjungan dari Nusa Kambangan. Hal ini tak lepas dari kecurigaan Rusdy jika Tommy sering keluar dari tahanan dan menginap di hotel yang ada di Cilacap.


"Pasti hotel yang paling mewah di Cilacap," ucapnya kepada Bowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X