Senin, 22 Desember 2025

Tanah Terlantar Bakal Diambil Alih Pemkot Depok

- Senin, 7 Maret 2022 | 21:56 WIB
SETUJUI RAPERDA  : DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.
SETUJUI RAPERDA : DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Bagi warga Depok maupun warga luar Depok yang merasa memiliki aset tanah di Depok, harus mulai merawat tanahnya, terutama yang terdapat lahan kosong di dalamnya. Sebab, jika sampai diterlantarkan, Pemerintah Kota Depok ke depannya dapat mengambil alih fungsi tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak.


Hal ini tertuang dalam hasil rapat paripurna yang dilakukan DPRD Kota Depok dengan Walikota Depok, terkait Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.


Raperda ini sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan melakukan penandatanganan persetujuan bersama Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra terkait Rancangan Surat Keputusan DPRD Kota Depok tentang pesetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar, dalam agenda rapat paripurna DPRD Kota Depok.


Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyetujui Raperda inisiatif DPRD Kota Depok yakni Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Minggu (6/3).


Menurut Idris, persetujuan bersama Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Dengan demikian, proses pembahasan akhir Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama. Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” jelasnya.


Lanjut Idris, persetujuan Raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) bersama tim pembahasan Raperda dari Pemkot Depok.


Saya pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Kota Depok. Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” paparnya.


Dia menambahkan, dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.


Oleh karena itu Raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,” harap Idirs.


Idris mengutarakan, dalam hal pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.


Jadi, intinya Raperda yang akan dijadikan Perda yang mengacu pada UU Agraria ini nantinya bertujuan untuk mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tidak ada lagi tanah yang ditelantarkan di Kota Depok,” tegasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan, ada ratusan hektar tanah dari 300 bidang tanah yang tidak dimanfaatkan atau berstatus terlantar di Kota Depok. Sebagian besar lahan terlantar tersebut ada yang tak bertuan, milik negara yang masa hak guna usaha (HGU) sudah habis, lahan sitaan likuiditas bank perbankan Indonesia (BLBI), maupun hasil sitaan kasus korupsi kejaksaan dan KPK.


Di seluruh wilayah Kota Depok, tercatat ada 300 bidang tanah dengan luas ratusan hektare yang tak dimanfaatkan atau terlantar,” beber Hamzah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X