Senin, 22 Desember 2025

Tanah Terlantar Bakal Diambil Alih Pemkot Depok

- Senin, 7 Maret 2022 | 21:56 WIB
SETUJUI RAPERDA  : DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.
SETUJUI RAPERDA : DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna dalam rangka Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Pendataan, Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah dan Kawasan Terlantar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok.

Terpisah, Juru Bicara Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Depok, Yudhi Sugandi, belum mau merinci kategori tanah yang terlantar. Menurutnya, itu masih menjadi pembahasan untuk disahkan Gubernur Jawa Barat.


Nanti saja tunggu pengesahan Raperdannya oleh Gubernur Jawa Barat, itu lebih lengkap,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X