Terpisah, Juru Bicara Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Depok, Yudhi Sugandi, belum mau merinci kategori tanah yang terlantar. Menurutnya, itu masih menjadi pembahasan untuk disahkan Gubernur Jawa Barat.
“Nanti saja tunggu pengesahan Raperdannya oleh Gubernur Jawa Barat, itu lebih lengkap,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro