Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Turun

- Selasa, 24 Mei 2022 | 23:50 WIB
SULUH MASYARAKAT : Kajari Depok berfoto bersama seluruh stakeholder Kecamtan Sukmajaya, setelah melaksanakan penyuluhan hukum. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK
SULUH MASYARAKAT : Kajari Depok berfoto bersama seluruh stakeholder Kecamtan Sukmajaya, setelah melaksanakan penyuluhan hukum. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada stakeholder yang ada di Kecamatan Sukmajaya.


Dalam kesempatan tersebut, Kajari Depok, Mia Banulita, selaku narasumber memaparkan penyuluhan hukum terkait Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Mia menjelaskan, yang dimaksud kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap perbuatan yang dapat merendahkan, melecehkan dan atau mencederai fungsi organ tubuh seseorang, yang berakibat penderitaan secara fisik maupun psikis seseorang.


Sedangkan KDRT, lanjut Mia, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terumata perempuan yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik maupun psikologis seseorang.


Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Depok Divonis 4 Tahun 3 Bulan


Kita harus tahu apa itu tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta KDRT agar dapat memahami akar masalahnya,” kata Mia, Selasa (24/5).


Kejari menangani perkara tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak maupun tindak Pidana KDRT terhitung dari tahun 2020-2022 antara lain:


Mia mengungkapkan, setiap tahun selalu ada kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan akan, maupun kasus KDRT yang masuk ke meja penyidikan Kejari Depok.


Mia menyebutkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Depok tahun 2020 ada 72 perkara, 2021, ada 62 perkara, dan tahun 2022 ada 24 perkara.


Untuk tahun 2022 ada 24 perkara di tahun berjalan, mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi,” uacapnya.


Sedangkan untuk kasus KDRT, lanjut Mia, pada tahun 2020 ada 12 perkara, tahun 2021 ada 11 perkara, tahun 2022 ada 11 perkara di tahun berjalan.


Trauma yang dialami oleh penderita kekerasan seksual terutama perempuan, adalah stigma di masyarakat yang sangat negatif. Maka itu kita wajib melindungi mereka dengan meningkatkan pengawasan dan pencegahan lewat penyuluhan hukum secara seksama,” bebernya.


Semantara itu, Camat Sukmajaya Ferry Birowo mengapresiasi penyuluhan yang diberikan Kajari Depok Mia Banulita. Menurutnya dengan adanya penyuluhan ini, pihaknya semakin termotivasi untuk meningkatkan program penghapusan KDRT, dengan memaksimalkan peran Pokja PKDRT yang ada di Kecamatan Sukmajaya.


Kami akan berperan akif untuk melakukan penyuluhan ke bawah agar kejadian KDRT dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bisa dicegah,” pungkasnya. (rd/dra)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X