RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kesadaran masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Depok semakin meningkat. Setidaknya, ada puluhan LKS yang mendaftarkan diri kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok pada tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial (Dayasos) pada Dinsos Kota Depok, Iqbal Faroid mengatakan, pihaknya mendata ada 35 LKS baru yang mendaftarkan diri ke Dinsos Kota Depok pada tahun ini.
"Puluhan LKS itu telah memenuhi ketentuan yang ada," ungkapnya kepada Radar Depok, Selasa (23/8).
Iqbal merincikan, penambahan itu terdiri dari tiga kategori yakni LKS Anak (A) 33, Lanjut Usia (LU) 1 dan Penyandang Disabilitas (PD) 4.
"Totalnya pada tahun ini ada 38 LKS dari ketiga kategori tersebut," ujarnya.
Menurut Iqbal, seluruh LKS itu telah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang telah ditetapkan. Misalnya badan hukum, surat permohonan LKS, AD/ART, struktur organisasi, program kerja NPWP hingga kantor atau sekretariat.
"Mereka juga harus mencantumnkan kategorinya seperti LKSA, LKSLU atau LKSPD," tuturnya.
Kendati demikian, kata dia, Dinsos mengurusi kapasitas dalam sebuah LKS. Peraturan itu kembali kepada internal lembaga tersebut.
"Mungkin ketika mereka mendaftarkan Kemenkumham akan diatur disitu," terka Iqbal.
Sejuah ini, ungkap Iqbal, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut memfasilitasi keberadaan LKS dengan memberikan dana pembinaan melalui, bagian sosial Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok.
"Kalau di kita itu hanya pendataannya saja, jadi dari bagian sosial yang akan memberikan dana pembinaan tersebut," jelasnya.
Lebih dalam, Iqbal menuturkan, tidak sedikit dari LKS yang baru mendaftar itu sudah berdiri sejak lama. Namun, baru belakangan ini mendaftarkan diri ke Dinsos Kota Depok.
"Ada satu lembaga di Tahun 2022 baru terdaftar walaupun sudah berada lama yaitu Baitulquran di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis yang merupakan pesantren yang menampung dhuafa dan yatim sebanyak 80 persen," terangnya.
Contoh lainnya, beber dia, Panti Asuhan Al-Amanah, Kecamatan Sawangan yang salah satu anak didiknya tidak dapat mengikuti ujian sekolah. Sebab, anak tersebut tidak memiliki data bahkan, tidak mengenal ibu kandungnya.