"Apabila pangkalan terbukti menjual diatas harga HET maka akan diberikan sanksi sesuai perjanjian kontrak kerjasama penyaluran LPG," tegasnya.
Menurut Badri, surat tersebut mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Walikota Depok bernomor 540/265/kpts/Disdagin/Huk/2022 tentang HET gas Elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro.
"Surat himbauan itu agar para Agen Elpiji 3 kilogram di Kota Depok menginstruksikan kepada para pangkalan binaannya untuk tidak menjual diatas HET sebesar Rp19 ribu," terangnya.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disdagin) Kota Depok, Sony Hendro Prajoko membenarkan, ada penyesuaian HET pada agen atau pangkalan yang menjual gas melon. "Untuk dipangkalan dari yang sebelumnya Rp16 ribu, penyesuaian menjadi Rp19 ribu," tandasnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro