Senin, 22 Desember 2025

Diduga Menampilkan Tarian Vulgar, Satpol PP Bubarkan Pentas Seni di Terminal Jatijajar

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 23:31 WIB
HENTIKAN : Event yang dinilai seronok di Terminal Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. ist
HENTIKAN : Event yang dinilai seronok di Terminal Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos. ist

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Merespon laporan dari masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok langsung bergegas menghentikan jalannya pentas seni di Terminal Jatijajar, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.


Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengcekan ke lokasi usai mendapatkan laporan dari masyarakat.


"Ya ada aduan masuk ke kami terkait hal tersebut dan Tim Garuda diluncurkan untuk mengecek ke lokasi atas pengaduan masyarakat tersebut," ungkapnya kepada Radar Depok, Minggu (16/10).


Usai mendatangi lokasi, ungkap Lienda, petugas Satpol PP langsung melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Selanjutnya, petugas meminta panitia penyelenggara untuk menghentikan gelaran pentas yang menampilkan penari seksi tersebut.


"Tentunya mengecek kebenaran terkait adanya pentas atau penampilan acara yang di keluhkan masyarakat kepada panitia penyelenggara, petugas meminta menghentikan pentas yang kurang patut," terangnya.


Berdasarkan pengakuan panitia, kata dia, gelaran pentas itu telah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 Kota Depok. Meski begitu, pihaknya akan memanggil panitia untuk mengklarifikasi.


"Menurut pengakuan penyelenggara ada, nanti akan kami klarifikasi," tutur Lienda.


Sejauh ini, beber Lienda, pihaknya belum dapat memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara. Namun, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban mereka terkait adanya indikasi sponsok produk rokok.


"Saya akan panggil dulu penyelenggaranya, baru kita pastikan melanggar ketentuan mana saja. Karena, ada beberapa hal yang harus diklarifikasi, antara lain masalah sponsor produk rokok juga," paparnya.


Lebih lanjut, dia mengingatkan, bila terbukti benar telah mengantongi rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kota Depok, bukan berarti pelanggaran lain yang dilakukan panitia dapat luput dari pengawasan.


"Walaupun sudah ada rekomendasi penyelenggaraan dari Satgas Covid, bukan berarti pelanggaran atas ketentuan lainnya bisa luput dari pengawasan," tegas Lienda. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X