Senin, 22 Desember 2025

PN Depok Nyatakan Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII Tidak Diterima

- Kamis, 8 Desember 2022 | 19:15 WIB
SIDANG : Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka di lahan UIII, Kamis (8/12). ISTIMEWA
SIDANG : Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka di lahan UIII, Kamis (8/12). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang putusan atas perkara gugatan warga Kampung Bojong-Bojong Malaka, yang mengklaim pemegang girik atas beberapa bidang tanah di lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Dalam sidang yang digelari Kamis, 8 Desember 2022 tersebut. Majelis Hakim PN Depok menyatakan, tidak mererima gugatan yang diajukan warga dan hakim menjatuhkan sanksi terhadap para penggugat untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp15.295.000.

“Dengan ini menyatakan, 1. Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar 15 juta 295 ribu rupiah,” Demikian disampaikan Hakim Ketua, Fauzi dengan diakhiri ketukan palu, Kamis (8/12).

-
Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Kemenag RI, Misrad menerangkan, tidak diterimanya gugatan warga yang mengklaim mengantongi girik atas lahan yang terletak kawasan lahan UIII sudah tepat. Sebab, objek perkara yang menjadi pokok masalah itu tidak jelas letak batas dan kepemilikannya.

“Bahkan di atas objek tersebut banyak orang lain yang mengklaim sehingga pihak penggugat itu ketika mau melakukan sidang di lapangan tidak bisa menunjukkan batas-batas objeknya,” tegas Misrad.

Sehingga, lanjut Misrad, proses penertiban terhadap lahan UIII secara keseluruhan yang kini sertifikatnya atas nama Kemenag RI tersebut akan terus berlanjut sesuai rencana dan waktu yang sudah ditetapkan.  “Tetap berjalan, penertiban, pengosongan kepada mereka-mereka itu tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana dan jadwal yang sudah ditetapkan,” jelas Misrad.

Sebagai informasi, gugatan perkara warga Kampung Bojong-Bojong Malaka yang teregestrasi dengan No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, ini dilayangkan oleh Ibrahim Bin Jungkir. Adapun pihak-pihak yang tergugat diantaranya adalah Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).(rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X