Senin, 22 Desember 2025

In Depth News : Lahan Makam di Depok Kian Krisis

- Minggu, 25 Desember 2022 | 23:24 WIB
TPU Kalimulya 1. DOK RADAR DEPOK
TPU Kalimulya 1. DOK RADAR DEPOK

TPU Kalimulya 1, kata dia, merupakan pemakaman yang diwarisi wilayah Bogor. Sehingga, tata kelolanya tidak dapat terkontrol dengan baik. Sementara, TPU Kalimulya 2 dan 3 memiliki tingkat keterisian yang hampir memenuhi ketersediaan.


"Kalau di Kalimulya 1 itu kita hanya menerima makam tumpang, jadi harus persetujuan atau mengetahui dari pihak keluarga," terang Iksan.


Namun, tegas Iksan, makam yang akan ditumpuk harus berusia setidaknya lima tahun. Sehingga, makam tumpang itu tidak berdampak pada amblasnya tanah.


"Kalau untuk ditumpang seharusnya lima tahun usia makamnya," ucapnya.


Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, jelas dia, retribusi pemakaman dikenakan biaya sebesar Rp175 ribu untuk pembayaran pertama. Selanjutnya, masyarakat diminta untuk membayar retsribusi sebesar Rp25 ribu per tahun untuk biaya pemeliharaan.


"Untuk retribusinya kita mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012," tegas Iksan.


Lebih lanjut, jelas Iksan, Perda itu juga mengatur agar setiap unit makam tidak boleh dilakukan pemagaran. Hanya saja, makam tersebut diperbolehkan untuk dipasangi rumput dan batu nisan.


"Ini juga sebagai komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan ruang terbuka hijau," ucap dia.


Pemkot Harus Beri Kompensasi Lahan TPU


Beberapa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Depok kedapatan sudah menipis. Sehingga, sejumlah TPU menerapkan aturan agar lahan yang ada tetap terjaga, seperti di Taman Makam Mutiara, RT2/9, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas.


Wakil Ketua Pengelola Taman Makam Mutiara, Abdul Azis mengatakan, Taman Makam Mutiara memiliki luas lahan sekitar 11.500 meter persegi. Sebelumnya, wakaf awal lahan taman makam tersebut ada 9.308 meter persegi.


Karena ini biayanya dari lingkungan yang tergabung dari makam mutiara, sehingga kami melakukan penambahan-penambahan perluasan lahan, tanpa ada campur tangan dari Pemkot Depok,” ucap Azis kepada Radar Depok, Jumat (23/12).


Azis membeberkan, ada 34 RT yang tergabung di Taman Makam Mutiara dari tiga wilayah kelurahan yang berbeda, diantaranya Kelurahan Mampang, Pancoranmas dan Rangkapanjaya.


Terdiri dari 28 RT dari Kelurahan Mampang, 5 RT dari Kelurahan Pancoranmas dan 1 RT dari Kelurahan Rangkapanjaya,” ungkap Azis.


Di Taman Makam Mutiara, sambung Azis, tedapat Blok A sampai Blok H, masing-masing blok yang ada tersebut setidaknya jumlah makam yang ada rata-rata berjumlah 300.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X