-IPTM Depok : Rp100 ribu/3 tahun
-IPTM Luar Depok : Rp1 juta/3 tahun
-Daftar Ulang : Rp50 ribu/3 tahun
Dasar Hukum :
Perda Nomor 4 Tahun 2012
Ketentuan :
-tidak diperbolehkan pemagaran
-harus memakai rumput
TPU Lainnya :
-Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU)
-Wakaf
-Keluarga
Penyebab :
-Lahan menyempit
-Pandemi Covid19