Senin, 22 Desember 2025

27 PJU Mau Terangi Grand Depok City

- Jumat, 3 Februari 2023 | 11:15 WIB
TERANG : Penampakan Jalan Grand Depok City yang baru saja diperbaiki Dinas PUPR Kota Depok namun, minin penerangan jalan saat malam hari, Kamis (2/2).  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
TERANG : Penampakan Jalan Grand Depok City yang baru saja diperbaiki Dinas PUPR Kota Depok namun, minin penerangan jalan saat malam hari, Kamis (2/2). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Namun, urai Djoko, setiap jalan umum memiliki kewenangan yang berbeda. Misalnya, jalan nasional yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan, jalan provinsi merupakan wewenang Dishub provinsi.

"Kewajiban Pemkot untuk memasang PJU (Jalan GDC) itu," tegas dia.

Sebab, papar dia, setiap pengguna listrik telah membayarkan biaya listrik untuk menerangi PJU. Sehingga, mereka berhak mendapatkan penerangan jalan saat malam hari.

Baca Juga: Fasilitas UMKM Lapangan PSP Sawangan Depok Direspon Positif

"Karna setiap orang yang sudah membayar listrik itu sudah didalamnya ada iuran untuk membayar listrik untuk PJU tersebut. Dan ini adalah kewajiban yang harus Pemkot lakukan," ujar Djoko. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X