Namun, urai Djoko, setiap jalan umum memiliki kewenangan yang berbeda. Misalnya, jalan nasional yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sedangkan, jalan provinsi merupakan wewenang Dishub provinsi.
"Kewajiban Pemkot untuk memasang PJU (Jalan GDC) itu," tegas dia.
Sebab, papar dia, setiap pengguna listrik telah membayarkan biaya listrik untuk menerangi PJU. Sehingga, mereka berhak mendapatkan penerangan jalan saat malam hari.
Baca Juga: Fasilitas UMKM Lapangan PSP Sawangan Depok Direspon Positif
"Karna setiap orang yang sudah membayar listrik itu sudah didalamnya ada iuran untuk membayar listrik untuk PJU tersebut. Dan ini adalah kewajiban yang harus Pemkot lakukan," ujar Djoko. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Penetapan Tersangka pada Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Dinilai Janggal
Cegah Tawuran, Pelajar Kota Bekasi yang Membolos Bakal Ditindak
Damkar Kota Bekasi akan Bentuk Relawan, Siaga di Setiap Kelurahan
Pemotor di Cikarang Jatuh Tersenggol Kendaraan Lain Kemudian Terlindas
Ratusan Relawan Novi Anggriani Siap Ramaikan Perayaan HUT ke-15 Gerindra di Depok
Pelaku Pembunuh Berantai: Nyesel, Sekarang Saya Mau Taubat
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Kagum Saat Musrenbang di Cinere, Gegara Ini