RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota Depok memberi sanksi administratif kepada pabrik roti yang berlokasi di RT1/4, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, karena melakukan kesalahan dalam pengolahan limbah, sehingga mencemari lingkungan di lokasi tersebut.
Lurah Jatijajar, Mujahidin menjelaskan, dia telah menerima laporan dari warga sekitar pabrik terkait pembuangan limbah ke saluran air.
“Iya, pertama saya dengar dari warga bahwa pabrik roti tersebut membuang limbah ke saluran air,” kata Mujahidin kepada Harian Radar Depok, Selasa (7/2).
Mendengar hal itu, Mujahidin mengatakan, pihaknya langsung berkordinasi dengan Dinas lingkungan hidup Kota Depok untuk mengecek langsung tempat tersebut, untuk memastikan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Kami segera mendatangi tempat tersebut guna memastikan dugaan tempat tersebut,” ucap dia.
Mujahidin mengatakan, hasil penelusuran diketahui saluran pembuangan limbah pabrik roti tersebut tidak memenuhi syarat.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat karena mengotori lingkungan. Saat pengecekan, kami arahkan mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kami periksa ada yang belum lengkap," kata dia.
Saat diperiksa terkait dokumen perizinan, yang belum lengkap adalah Surat Pernyataan Pengelolaan lingkungan (SPPL). Tetapi, untuk Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) itu sudah mereka miliki.
“Saat kami periksa juga SPPL tidak ada, seharusnya jika IMB ada SPPL juga harus ada,” ungkap dia.
Setelah pengecekan berlangsung, Mujahidin mengatakan dia memberikan peringatan secara tertulis kepada pemilik pabrik, untuk melengkapi dokumen tersebut dan mengubah cara pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan.
“Kita beri peringatan tertulis untuk lengkapi dokumen dan menyarankan untuk membuat penampungan limbah tersebut, nantinya bisa dibuang di IPL terdekat,” ucap dia.
Dalam peringatan ini, pabrik roti tersebut sudah menyanggupi terkait pelengkapan administrasi dan dari pihak DLHK memberikan waktu seminggu dimulai dari waktu kunjunganya tersebut.
“Kami kasih waktu seminggu untuk perbaikan sistem tersebut,” ujar dia.
Mujahidin mengatakan, jika seluruh syarat tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, maka sanksi yang lebih berat yakni menutup total aktivitas perusahaan akan dilakukan oleh Pemkot Depok.
“Dia sudah menyanggupi, pokoknya harus bisa melengkapi dan memperbaiki sistem pengolahan limbah tersebut,” tutur dia.(RD)
Artikel Terkait
Membanggakan, Delapan Siswa SDN Mampang 1 Juara Kejurcab Inkai Depok
Bingung Kue Ulang Tahun Menarik, Rasa Pudingku jadi Solusi Tepat, Yuuk Kepoin!
Penceramah Islam, Mamah Dedeh Beri Kajian Islami di Sekolah PIC Depok
Field Trip di SMP It Ummul'l Quro Depok, Program Unggulan yang Diadakan Kembali Secara Luring
Serunya Virtual Natu – Run Universitas Indonesia