RADARDEPOK.COM - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mendukung penuh langkah Polres Metro Depok yang telah menetapkan status tersangka kepada H, seorang terapis di rumah sakit, atas tindak kekerasan kepada seorang anak berusia 2 tahun, pasiennya sendiri.
Baca Juga: Dua Pejabat Lolos, Kejari Depok Pastikan Kasus Korupsi Damkar Berlanjut
"Kekerasan fisik yang dilakukan oleh salah seorang terapis terhadap salah seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan cara-cara dan bentuk terapi tidak manusia merupakan tindak pidana kekerasan. Tahan terduga pelaku," ungkapnya, Sabtu (18/2).
Baca Juga: PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?
Arist Merdeka Sirait menerangkan, kasus kekerasan fisik yang dilakukan tersangka dalam bentuk terapi, dengan cara menjepit leher dengan kedua kaki terapis dan membiarkan korban menangis dan menjerit, merupakan cara terapis tak manusiawi dan menyiksa anak.
"Kami mendesak Polres Metro Depok untuk menerapkan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun enam bulan penjara dan maksimal 15 tahun," beber Arist Merdeka Sirait.
Lebih jauh, Arist Merdeka Sirait, juga meminta tanggungjawab dari pihak rumah sakit. Segara evaluasi semua bentuk dan cara terapis dalam memberikan layanan terapi kepada ABK.
"Komisi Nasional Perlindungan Anak juga meminta dan mendesak pemegang otoritas yang memberi ijin layanan terapi bagi anak berkebutuhan khusus menetap aturan dan seleksi yang ketat bagi terapis, untuk memastikan rumah sakit bebas dari kekerasan," ucap Arist Merdeka Sirait. (mg5)
Jurnalis : Audie Salsabila Hariyadi
Artikel Terkait
PN Depok Punya E Berpadu, Apa Itu?
Dua Pejabat Lolos, Kejari Depok Pastikan Kasus Korupsi Damkar Berlanjut
Pembuang Korban Tabrak Lari yang Dekat Kandang Ayam di Depok Ditangkap Polisi
Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter Periode 18-19 Februari 2023
Viral! Bayi Usia 1 Tahun Punya Berat Badan 25 Kilogram, Begini Komentar Warganet
Refleksi Isra Mi’raj dan Integritas Kepemimpinan (1444 H/2023 M)