RADARDEPOK.COM – Usai kalah dalam sidang Pra Peradilan yang diajukan dua eks pejabat Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan kasus tersebut akan berlanjut. Dalam waktu dekat, Korps Adhiyaksa bakal menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) yang baru.
Baca Juga: Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka
Tadinya, Kejari Depok telah menetapkan Agung Sugiharti dan Wahyu Indra Santoso sebagai tersangka dalam dugaan tidak pidana korupsi belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok. Namun, keduanya mengajukan Pra Peradilan dan dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok, beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan, pihaknya akan kembali menerbitkan Sprindik untuk meneruskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Selanjutnya, mereka akan melakukan penyidikan pada tersangka yang telah dicabut statusnya.
Baca Juga: Sekolah Relawan Hadir Bantu Korban Gempa Turki
“Dengan ini kami menyatakan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru dan surat perintah penyidikan yang baru itu kemudian, akan kami lakukan penyidikan kembali kepada A saya pikir itu,” ungkap Andi Rio kepada Radar Depok, Jumat (17/2).
Menurut Andi Rio, terbitnya Sprindik yang baru itu sebagai bentuk penghormatan Korps Adiyaksa Depok dalam putusan pra peradilan yang diajukan dua pejabat Dinas Damkar Kota Depok tersebut.
Baca Juga: Mengenal Depok Arts District dan Mural Depok (1) : Kreativitas Tanpa Batas, Mantan Karyawan Swasta
“Kejaksaan Negeri Depok memberikan penghormatan kepada Pengadilan Negeri Depok dalam putusan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon,” tutur Andi Rio.
Meski begitu, Andi Rio menegaskan, Kejari Depok tidak ingin menyianyiakan kerja keras Seksi Pidana Khusus Kejari Depok yang selama ini telah berjuang menegakan hukum. Terlebih, penyidik yang telah gigih dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Namun, Kejaksaan Negeri Depok juga tidak akan menyianyiakan usaha dan perjuangan yang telah dilakukan oleh teman-teman dari pada penyidik Kejaksaan Negeri Depok. Dalam hal ini, Pidsus yang telah berupaya dengan sangat keras dan gigih untuk mengungkap satu perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Andi Rio.
Baca Juga: Rutan Depok Konsisten Jaga Keamanan dan Ketertiban
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Depok telah mengabulkan pra peradilan yang diajukan dua pejabat Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok tersebut. Hasil sidang itu mencabut status tersangka yang ditetapkan Kejari Depok pada keduanya. (ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Artikel Terkait
Jepit Leher Bocah, Terapis di Depok Dipindahtugaskan : Polisi Menetapkan Sebagai Tersangka
Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
2 Pelaku Pembunuhan Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Diringkus Polisi
BPD Cibening Segera Rampungkan Rancangan Perdes Pilkades Antarwaktu
Cegah Aksi Kriminalitas, Desa Ragemanunggal Kabupaten Bekasi Perkuat Siskamling
Tangis Haru Keluarga Pecah, Anak Korban Pembunuhan di Bekasi Selamat