RADARDEPOK.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH) sebagai tersangka.
LH ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Warsisto mengatakan, selain LH pihaknya juga menetapkan LA sebagai tersangka.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan lanjutan dari pengembangan penyidikan setelah pada 7 November 2025 penyidik Kejari Lombok Timur menetapkan empat tersangka, yakni AS, A, S dan MJ.
Menurut Hendro, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,27 miliar.
“Sejak awal proses pengadaan, para tersangka telah melakukan pengaturan perusahaan pemenang penyedia pengadaan TIK melalui sistem Katalog Elektronik,” kata Hendro kepada awak media sebagaimana dikutip RadarDepok.com dari Suara Merdeka.
Hendro menjelaskan, sebelum pengadaan dilakukan, AS sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ, termasuk menentukan perusahaan penyedia.
Penetapan Direktur PT Temprina Media Grafika ini mendapat perhatian dari paktisi hukum asal Surabaya, Johanes Dipa Widjaja.
Baca Juga: Lapas Cibinong Ajarkan Warga Binaan jadi Petani Modern lewat Budidaya Sayuran Hidroponik
Johanes menilai, penetapan tersangka ini harus menjadi pintu masuk untuk mengusut pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan perusahaan.
“Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” ujar Johanes, yang juga Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Ubaya.
Johanes menegaskan korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa,” kata Johanes.
Artikel Selanjutnya
Didiemin Ngelunjak! Dishub Awasi Parkir Liar Pasar Ciawi Bogor
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Didiemin Ngelunjak! Dishub Awasi Parkir Liar Pasar Ciawi Bogor
10 Tokoh yang Ditetapkan Pemerintah Sebagai Pahlawan Nasional Sudah Sesuai Undang-Undang dan Berdasarkan Kajian Sejarah
Langkah dalam Wujudkan Pemerataan Ekonomi, BRI Berdayakan Hingga 4.909 Desa BRILiaN
Keluarga Penerima Gelar Pahlawan Nasional akan Menerima Tunjangan Uang Tunai Rp 50 Juta per Tahun
Anggota DPRD Jawa Barat Pradi Supriatna Kawal Penuh Pembangunan di Depok : Akuntabel dan Sesuai Aspirasi Masyarakat
Lapas Cibinong Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Pengunjung
Adu Mulut Dedi Mulyadi dengan Warga Soal Pembongkaran Bangunan Liar di Karawang, Begini Penjelasan Lengkapnya