Minggu, 21 Desember 2025

Perusahaan Dihimbau Menerapkan WFA Pada 29-31 Desember 2025

- Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:25 WIB
Menaker Yassierli bersama jajaran kementerian lainnya saat memberikan Konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (kemnaker.go.id)
Menaker Yassierli bersama jajaran kementerian lainnya saat memberikan Konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (kemnaker.go.id)

RADARDEPOK.COM - Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada libur Natal 2025 dan libur tahun baru 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada para pekerja atau buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Pernyataan tersebut di sampaikan dalam Konferensi Pers bersama jajaran kementerian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).

Menaker mengatakan agar Work From Anywhere yang dilaksanakan selama tiga hari di akhir tahun 2025 tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Poskamling Pasir Putih RT3/1 Kelurahan Pondok Petir Unggul Optimis untuk Perlombaan tingkat Kota Depok, Simak Selengkapnya

"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” kata Menaker Yassierli.

Meskipun Menaker mengimbau agar perusahaan menerapkan WFA, namun ada pengecualian bagi pegawai yang bekerja di sektor-sektor tertentu, seperti pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi.

Sektor-sektor tersebut diantaranya kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Baca Juga: Gak Cuma Jago Liputan! IJTI Pokja Wartawan Depok Angkat Piala Kapolda Cup 2025, Berhasil Sabet Juara 3

Menaker Yassierli juga menegaskan dalam Konferensi pers tersebut bahwa WFA tersebut tidak dihitung sebagai cuti tahunan, jadi pekerja atau buruh tetap menjalankan pekerjaanya sesuai tugas dan kewajibannya

Selain itu, pekerja juga tetap mendapatkan upah sesuai dengan perjanjiannya di tempat kerjanya.

Terkait jam kerja dan pengawasan selama WFA, Menaker menjelaskan diatur oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Dikebut, Pemerintah Bangun Hunian Tanpa Bebani Warga Terdampak di Sumatera

"Kebijakan ini kami dorong untuk seluruh pekerja Indonesia. Akhir tahun adalah momen penting bagi banyak keluarga. Karena itu, kami mendorong pengaturan kerja yang lebih fleksibel agar pekerja tetap produktif tanpa mengabaikan keselamatan dan kebersamaan," ucap Menaker, yakni dikutip melalui Instagram resminya di @yassieli, Sabtu, 20 Desember 2025.

Langkah ini diharapkan memberikan manfaat bagi pekerja atau perusahaan, sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap bergerak dan memberikan stimulus positif bagi perekonomian di akhir tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X