Senin, 22 Desember 2025

Selamat! Pemkot Bogor Lantik dan Serahkan 3.868 SK PPPK Paruh Waktu

- Senin, 1 Desember 2025 | 20:33 WIB
Walikota Bogor Dedie A. Rahim saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025). (Instagram @pemkotbogor)
Walikota Bogor Dedie A. Rahim saat menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025). (Instagram @pemkotbogor)

RADARDEPOK.COM - Hari yang ditunggu-tunggu telah tiba sebanyak 3.868 orang resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kota Bogor.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 800.1.2.5/Kep.472-BKPSDM/2025 tentang Pengangkatan Calon PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

Dengan penetapan Terhitung Mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 dan mulai melaksanakan tugas (SPMT) pada 1 Januari 2026.

Baca Juga: Ronny Hermawan : Komisi V DPRD Jabar dan Pemprov Sepakat, 2026 di Kota Depok Dibangun SMA Negeri, Alokasi RKB Rp200 Miliar hingga Underpass Citayam

Pelantikan PPPK Paruh Waktu tersebut digelar bertepatan dengan peringatan HUT KORPRI yang berlokasi di Lapangan Sempur, Senin (1/12/2025).

Dalam acara tersebut, yang menjadi pembina upacara dalam peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kota Bogor adalah Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.

Dikutip dari akun resmi instagram @pemkotbogor, dalam sambutannya, ia mengatakan Korpri memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kota Bogor.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Ajak Warga Jawa Barat Turut Serta Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

"Semua itu hanya bisa terwujud, jika seluruh anggota Korpri memiliki niat yang baik kesungguhan, pengabdian, dedikasi, dan integritas yang tinggi," Ujar Dedie Rachim.

Pengangkatan PPPK Paruh waktu memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Keputusan Mentri PANRB No.16 Tahun 2025 yang merupakan implementasi dari amanat undang-undang No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penataan tenaga non ASN.

"Jadi tanpa PPPK Paruh Waktu rasanya agak sulit juga, jika hanya ingin mengandalkan PPPK," Ucapnya

Baca Juga: Presiden Prabowo Prioritaskan Bantuan ke Wilayah Terisolir, dan Apresiasi Seluruh pihak yang Bergerak Cepat Dalam Penanganan Darurat

Menurutnya hal ini adalah bagian dari dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan kinerja dan memastikan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan.

Dedie Rahim secara resmi mengangkat dan menyerahkan 3.868 SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor pada puncak peringatan HUT Korpri tersebut, dengan rinciannya sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hesti Haryanih

Sumber: Instagram @pemkotbogor

Tags

Terkini

X