RADARDEPOK.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.
Pengambilan keputusan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni mengacu Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
Sebelum pemberian sanksi tegas berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan telah dilakukan proses pemeriksaan.
Baca Juga: Pasca Dihantam Banjir dan Longsor, Urut Cimande Jadi Alternatif Pengobatan di Sumatra
Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri menilai seharusnya kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya tanpa izin dalam situasi darurat bencana, karena kehadirannya sangat dibutuhkan masyarakat.
Baca Juga: Cut Afrida Yani Yakin Nahkoda Baru PDI Perjuangan Depok Makin Solid dan Telurkan Program Brilian
Ia juga meminta agar kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Sekaligus menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak dapat digunakan secara bijak dan tepat sasaran.
Selain itu, Mendagri juga mengimbau agar seluruh kepala daerah tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Baca Juga: Adanya Tantangan Teknis! Menteri ESDM Minta Maaf Pemulihan Kelistrikan di Aceh Belum Maksimal
Sebagai informasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah dilakukan melalui proses yang panjang, mulai dari rapat paripurna, hingga pengusulan ke Mahkamah Agung.***
Artikel Terkait
Mensos Gus Ipul Laporkan Upaya Penanganan Bencana di Sumatera dari Dukungan Logistik Hingga Santunan
Menkeu Purbaya Pastikan Dana Bencana Aman: Bukan dari Pemotongan Anggaran, Ada Efisiensi Dana Kegiatan Gak Jelas Rp60 Triliun
Trauma Healing ala Gerakan Anak Negeri: Pohon Harapan untuk Anak-anak Penyintas Bencana
Gerak Cepat, Dedi Mulyadi Pastikan Warga Jabar yang Terdampak Bencana di Aceh Maupun Bandung Aman
Kerusakan Belum Pulih, Pemerintah Sumbar Perpanjang Status Darurat Bencana Hingga 22 Desember 2025
Adanya Tantangan Teknis! Menteri ESDM Minta Maaf Pemulihan Kelistrikan di Aceh Belum Maksimal
Pasca Dihantam Banjir dan Longsor, Urut Cimande Jadi Alternatif Pengobatan di Sumatra