Senin, 22 Desember 2025

Dipecat Menkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

- Rabu, 8 Maret 2023 | 18:23 WIB
JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM
JALANI PEMERIKSAAN: Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). FOTO: DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTARafael Alun Trisambodo resmi dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Rafael Alun Trisambodo ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio terbukti melakukan pelanggaran berat, dengan konsekuensi tidak akan menerima uang pensiun.

"Ini kan hasilnya rekomendasi pemeriksaan Itjen ini pelanggaran, dan kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya di pecat (ASN) dan tidak mendapatkan (dana) pensiun," ungkap Sekjen Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3).

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN DJP Kementerian Keuangan juga sudah disetujui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

"Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara Rafael, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” tutur Awan.

Selain itu lanjut Awan, Rafael Alun Trisambodo terbukti tak memperlihatkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan. Bahkan, Rafael terbukti tidak melaporkan LHKPN secara benar.

"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN,” tandasnya.

Sebelumnya, penelusuran harta kekayaan Rafael yang tidak wajar bermula dari anaknya yang ditetapkan sebagai pelaku penganiyaan Cristalino David Ozora Latumahina.

Setelah ditelusuri, diketahui Rafael Alun trisambodo mempunyai harta kekayaan sebesar Rp56 Miliar. Bahkan, Rafael Alun terbukti tidak melaporkan sejumlah aset harta kekayaannya.

Beberapa di antaranya terlihat dari sejumlah kendaraan yang digunakan dan dipamerkan oleh Mario Dandy di dalam akun media sosialnya.

Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan pemblokiran rekening milik Rafael Alun dan keluarganya dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp500 miliar. Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. (rbg/jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X