Senin, 22 Desember 2025

Selebgram Ajudan Pribadi jadi Tersangka dan Ditahan Kasus Penipuan, Begini Modusnya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 13:56 WIB
RESMI DITAHAN: Ajudan pribadi mengenakan pakaian tahanan berwarna orange di Mapolres Jakarta Barat. FOTO: JAWAPOS.COM
RESMI DITAHAN: Ajudan pribadi mengenakan pakaian tahanan berwarna orange di Mapolres Jakarta Barat. FOTO: JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTASelebgram Akbar Pera Baharudin (APB) alias Ajudan Pribadi jadi tersangka dalam kasus penipuan, dan kini langsung dilakukan penahanan.

“Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah terhadap terlapor atas nama ABB alias Ajudan Pribadi setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3).

Syahduddi menyebutkan, Ajudan Pribadi melakukan penipuan dengan modus menjual dua unit mobil mewah.

Yaitu Toyota Land Cruiser seharga Rp400 juta, dan Mercedes Benz seharga Rp950 juta. Namun setelah uang dikirim, korban tak kunjung mendapat unit yang dijanjikan.

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.

“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tutur Syahduddi.

Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.

Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap selebgram dengan nama akun @ajudan_pribadi berinisial A. Ia ditangkap dengan dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

“Kami telah amankan 1 orang inisial A. Yang bersangkutan adalah selebgram,” kata Katasreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Selasa (14/3).

Adapun kasus tersebut, katanya, bermula pada November 2022 lalu ada laporan bahwa A telah melakukan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kerugian terhadap korban mencapai kurang lebih Rp1,3 Miliar. (jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X