RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Ayah Cristalino David Ozora Latumahina, Jonathan Latumahina menghadiri sidang terdakwa anak AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Jonathan Latumahina dating menggunakan kemeja kotak-kotak untuk menjadi saksi dalam kasus penganiayaan anaknya David Latumahina oleh Mario Dandy Satrio.
Jonathan Latumahina tiba tak lama setelah kedatangan AG untuk menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tiba di PN Jakarta Selatan, AG Hadiri Sidang Putusan Sela Kasus Penganiayaan David Latumahina
Ia didampingi kuasa hukum David, Mellisa Anggraini. Jonathan Latumahina langsung berjalan memasuki Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.
Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi apabila hakim menolak eksepsi AG.
Namun, hingga kini dirinya belum mengetahui apakah sidang pemeriksaan saksi tersebut langsung digelar hari ini atau tidak.
“Belum tahu, tergantung nanti putusannya apa. Kalau eksepsi dikabulkan ya tidak ada pemeriksaan saksi. Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi, tapi apakah sidangnya digelar hari atau tidak belum ada update,” kata Djuyamto, Senin (3/4).
Diketahui, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto usai persidangan, Rabu (29/3).
Pasal 355 KUHP merupakan Pasal tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 353 KUHP adalah Pasal yang mengatur tindak pidana Penganiayaan Berencana dengan ancaman empat tahun.
Sementara itu Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak”. ***