Senin, 22 Desember 2025

Terbuka untuk Umum Sidang Vonis AG Digelar Senin Depan, PN Jaksel: Terdakwa Tak Wajib Hadir

- Rabu, 5 April 2023 | 16:16 WIB
ILUSTRASI: Petugas membawa AG dalam sidang.
ILUSTRASI: Petugas membawa AG dalam sidang.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, AG (15) menanti tuntutan yang disampaikan jaksa hari ini, Rabu (5/4).

Sedangkan sidang vonis AG akan digelar Senin (10/4) nanti di Pengadilan Negeri Jakarta.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang putusan atau sidang vonis terdakwa AG itu akan digelar terbuka untuk umum.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakarta Selatan

Walaupun begitu, terdakwa AG tak wajib hadir langsung dalam persidangan.

“Pada saat pembacaan vonis atau putusan di dalam sidang terbuka untuk umum, terdakwa anak tidak wajib hadir,” ungkap Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).

Djuyamto beralasan bahwa ketentuan itu sudah diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Sidang Terdakwa AG di PN Jaksel, Mario Dandy dan Shane Lukas Berbeda Kesaksian

Maka itu, teknis kehadiran AG akan ditentukan dan menjadikan kewenangan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

“Sehingga soal hadir tidaknya itu menjadi kewenangan hakim. Nanti hakim akan menentukannya,” terangnya.

Adapun teknis pembacaan putusan bagi terdakwa anak diatur Pasal 61 UU tentang Sistem Peradilan Anak yang berbunyi:

Pertama, Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak.

Kedua, Identitas Anak, Anak Korban, dan atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar.  ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X