Senin, 22 Desember 2025

Putusan Sidang Banding, Ferdy Sambo Cs Tak Hadir di PT DKI Jakarta

- Rabu, 12 April 2023 | 11:41 WIB
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
ILUSTRASI: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak hadir, Rabu (12/4).

Terkait hal tersebut, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyebutkan, terdapat 2 alasan mengapa Ferdy Sambo Cs tidak hadir disidang banding.

Menurutnya, karena PT DKI Jakarta tidak mempunyai juru sita sebagaimana yang dimiliki Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di suatu perkara.

"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," ungkap Binsar saat ditemui di PT DKI Jakarta seperti dikutip dari disway.id.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs akan Dibacakan pada 12 April 2023

Kemudian alasan kedua yaitu apabila hadir di persidangan, justru akan merugikan Ferdy Sambo cs.

Karena terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.

"Kalau upaya hukum (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini upaya hukumnya adalah kasasi nah upaya hukum kasasi itu diitung adalah 14 hari tenggang waktunya maksimal," terangnya.

Sementara, jika pihak pembanding tidak hadir dalam persidangan, mereka bisa mempersiapkan diri mengajukan upaya hukum lanjutan yang dihitung 14 hari setelah menerima berkas perkara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dkk Banding Atas Vonis Berat Hakim, Richard Eliezer Terima Putusan

"Kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," tutur Binsar.

Putusan banding bakal dibacakan berdasarkan urutan berkas yang diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Sidang sesuai dengan register perkara itu, tentu yang dibacakan duluan pertama terdaftar di PT itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53, nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal dan yang terakhir nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X