RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pelaku penembakan kantor MUI Pusat bernama Mustopa, ternyata pernah terlibat kasus pidana di tahun 2016. Ketika itu, Mustopa melakaukan perusakan di gedung DPRD Lampung.
"Kami telah melakukan database, mendapat informasi kalau benar ini pelaku memang dari catatan ada file kasus dari catatan kepolisian yang kami dapat," ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (3/5).
"Kasus yang pernah dilakukan pelaku merusak di salah satu fasilitas objek vital di kantor DPRD Lampung tahun 2016," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Tewasnya Terduga Pelaku Penembakan Kantor MUI
Dalam kasus perusakan tersebut, Mustopa sudah dijatuhi vonis penjara oleh Pengadilan Negeri.
Bahkan Mustopa telah menjalani hukuman tersebut, hingga akhirnya bebas setelah masa penahanannya selesai.
"Sudah menjalani hukuman berdasar putusan," tutur Pandra.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut bahwa motif sementara dari Mustopa melakukan penembakan di Kantor MUI Pusat lantaran membutuhkan pengakuan atau legitimasi sebagai wakil nabi.
Baca Juga: 2 Staf Terluka, Orang Tak Dikenal Tembak Kantor MUI di Jakarta Pusat
"Memang dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," ucap Hengki kepada wartawan, Selasa (2/5).
Penarikan kesimpulan motif penembakan sementara itu diambil, kata Hengki, berdasarkan adanya surat-surat yang ditinggalkan pelaku.
Dalam surat tersebut, pelaku mengutip salah satu hadist yang menyatakan bahwa pada akhir zaman akan ada 73 golongan dalam Islam, dan hanya satu golongan yang diakui.
"Dan itu adalah saya sebagai wakil Tuhan," terang Hengki menirukan isi surat tersebut.
Tidak hanya itu, Hengki mengatakan, niat jahat dari pelaku sudah ada sejak tahun 2018.
Pasalnya, jika dirinya tak juga diakui sebagai wakil nabi, maka pelaku akan melakukan tindakan kekerasan.