RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Hasil observasi tim dokter RS Polri Kramat Jati kepada Yudo Andreawan, hasil diagnosa Yudo mengalami gangguan kejiwaan.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah.
"Hasil observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” ungkap AKBP Yuliansyah, Kamis (4/5).
Baca Juga: Pria yang Ngamuk di Stasiun Manggarai Diringkus Polisi, Jejak Pelaku Terungkap
Yuliansyah menuturkan, Yudo telah diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Grogrol, Jakarta Barat.
Yudo akan menjalani perawatan guna memulihkan kondisi kejiwaannya, dan tetap dalam pengawasan Polda Metro Jaya.
“(Dirawat) sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter,” terang Yuliansyah.
Yuliansyah memastikan, proses hukum kepada Yudo tetap berjalan.
Baca Juga: Viral Video Pria Ngamuk di Stasiun Manggarai, Ini Respon KAI Commuter
Penyidik akan menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
"Sudah (jadi tersangka),” kata Yuliansyah kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.
Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan Yudo terhadap teman kampusnya.
Di mana korban melapor mengalami luka pukul dan tendangan. Tidak berkaitan dengan kerusuhan yang dibuatnya di dua stasiun KRL.
Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. ***