RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Dalam pidato dihadapan ribuan para pendukungnya, bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan berpendapat, bahwa keputusan Presiden Joko Widodo dalam memberikan insentif, atau subsidi pembelian mobil listrik baru pada tahun ini tidaklah tepat.
Bacapres dari Partai Nasdem untuk tahun 2024 itu menjelaskan kebijakan yang dimaksud, maka volume kendaraan bermotor baru yang akan beredar di jalan justru malah akan bertambah, dan akhirnya bakal menimbulkan polisi.
Selain itu mantan Gubernur DKI Jakarta, itu juga berpendapat bahwasanya pembeli mobil listrik pun bukan orang yang tidak mampu, sehingga tidak harus diberikan subsidi.
Baca Juga: Imam Budi Hartono : PKS Menang, Anies Baswedan Presiden
Menurut Anies Baswedan seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat apabila bicara masalah lingkungan dan transportasi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai sebaiknya pemerintah lebih membenahi terlebih dahulu persoalan angkutan umum, ketimbang sibuk memberi bantuan terhadap calon pembeli mobil listrik.
"Kita menghadapi tantangan lingkungan hidup itu menjadi kenyataan bagi kita, solusi menghadapi masalah lingkungan hidup, apalagi soal polusi udara bukanlah terletak di dalam subsidi untuk mobil listrik yang pemilik-pemilik mobil listriknya adalah mereka-mereka yang tidak membutuhkan subsidi," ucapnya.
Baca Juga: Koalisi Perubahan Kokoh : Ada 6 Butir Penting, Nomor 3 Sepenuhnya Hak Anies Baswedan
"Ketika kendaraan pribadi berbasis listrik tidak akan menggantikan mobil yang ada di garasinya dia akan menambah mobil dijalanan menambah kemacetan di jalan umunya," lanjutnya.
Umumnya diketahui pemerintah resmi memberikan bantuan terhadap pembeli kendaraan listrik roda dua dan konversi pada 20 Maret 2023, serta mobil hingga bus listrik di tanggal 1 April 2023.
Hal itu bukan tanpa tujuan, sebab langkah tersebut perlu diambil guna dapat merangsang daya beli masyarakat sekaligus industri agar mampu mempercepat pembentukan ekosistem elektrifikasi.
Lebih jauh khusus mobil listrik dan bus bantuan yang pemerintah berikan ialah berupa potongan pajak pertambahan nilai atau PPN dari yang sebelumnya 11 persen, kini hanya menjadi 1 persen.
Namun, begitu tidak semua produk bisa menikmatinya melainkan hanya produk yang memiliki TKDN diatas 40 persen saja.
Maka dengan ketentuan itu saat ini baru dua mobil listrik yang bisa dibeli dengan insentif tersebut.
Di antaranya ialah Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev, dengan kuota hingga akhir tahun 35.900 unit. ***