RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Dalam kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, terdakwa Linda Pujiastuti divonis dengan pidana 17 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyebutkan Linda telah terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Linda Pujiastuti terbukti secara sah dan meyakinkan telah menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Dody Prawiranegara Ajukan Banding Usai Divonis 17 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ungkap Jon Saragih seperti dikutip dari pojoksatu.id (grup radardepok.com), Rabu (10/5).
Dalam putusannya, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Linda.
Hal memberatkan Linda adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas peredaran narkoba.
Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa, Giliran Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Vonis
Perempuan yang sempat mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa itu juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara penjualan sabu.
Sedangkan hal meringankan, Linda dianggap jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Linda belum pernah dihukum selama hidupnya.
Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Linda dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. ***