RADARDEPOK.COM, TEGAL – Dalam kasus bus rombongan pengajian dari Tangsel yang terjun ke sungai di kawasan Wisata Guci Tegal, sopir dan kernet bus resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan sopir berinisial R dan AY selaku kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Rabu (10/5).
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Sajarod seperti dikutip dari disway.id, Kamis (11/5).
Baca Juga: Detik-detik Kesaksian Penumpang Bus yang Terjun ke Sungai Objek Wisata Guci
Ia menyebutkan, keduanya ditetapkan tersangka lantaran dinilai lalai sehingga menyebabkan bus terjun ke sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," terangnya.
Sebelumnya, Jumlah korban meninggal akibat terjunnya bus wisata di Guci Tegal bertambah satu orang.
Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal Menjadi 2 Orang
Dengan demikian, korban meninggal akibat peristiwa tersebut berjumlah 2 orang.
"Iya sampai dengan saat ini ada 2 korban yang meninggal dunia yang pertama meninggal dunia pada saat perawatan di puskesmas dan yang kedua meninggal dunia pada pagi hari tadi saat mendapatkan perawatan di dokter Susilo," kata Sajarod, Senin, 8 Mei 2023.
Lebih lanjut, AKBP Sajarod mengatakan seluruh korban dari kecelakaan tersebut telah dibawa ke Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan sopir bus pariwisata yang terperosok ke sungai daerah Guci, Tegal, Jawa Tengah, di Polres Tegal.
"Sopir sedang kita amankan, nanti kita mintai keterangannya, peristiwa dan kronologisnya, tentunya juga pertanggungjawabannya seperti apa," ungkap Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo kepada wartawan, Minggu (7/5).
Lebih lanjut, Agus menerangkan saat ini pihaknya tengah melakukan olah TKP untuk mencari penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
"Ini masih olah TKP. Kita paling utama adalah mengamankan korban, terus nanti kita evakuasi, terus nanti kita lakukan penyelidikan dan penyidikan juga," pungkasnya. ***