Minggu, 21 Desember 2025

Mahasiswa-Santri Luar Daerah Boleh Nyoblos Pemilu 2024 Tanpa Pulang

- Senin, 12 Juni 2023 | 11:18 WIB
ILUSTRASI: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. FOTO: ISTIMEWA
ILUSTRASI: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. FOTO: ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Bagi mahasiswa maupun pelajar yang sedang di luar kota atau jauh dari rumah dimana dia berdomisili, kini tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kelompok pelajar dan masyarakat yang sedang berada di luar kota atau jauh dari rumah, untuk bisa tetap memilih tanpa harus balik ke rumahnya, pada saat hari pemungutan suara. Yaitu pada 14 Februari 2024.

"Mahasiswa, pesantren, santri-santri yang pada hari H gak bisa pulang, sesungguhnya bisa tetap memilih di mana dia belajar, di mana studi," ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat menghadiri deklarasi Pemilu Ramah HAM di Komnas HAM, Menteng, Minggu (11/6).

Baca Juga: Menjalani Ibadah Sa'i, Berikut Ini Tips Aman Bagi Jemaah Haji Lansia

Meski begitu lanjut Hasyim Asyari, untuk bisa menggunakan hak pilihnya, mereka diharuskan untuk mengurus keterangan pindah memilih yang diurus secara pribadi.

Tetapi, jika masih tak ada waktu karena padatnya jadwal kegiatan belajar mengajar, KPU menginisiasi untuk bekerja sama dengan Kementerian atau lembaga terkait, termasuk Universitas maupun Pondok Pesantren tersebut untuk membantu penyelenggara Pemilu memudahkan akses mereka untuk mengurus pindah memilih.

"Itu kita tawarkan membuka posko layanan pindah milih. Maka dengan begitu, kalo pindah milih nanti tidak saja orangnya yang pindah milih, tetapi juga surat suaranya kita pindahkan," jelasnya.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Perdana Lukas Enembe, Agenda Pembacaan Surat Dakwaan

Kemudian, KPU juga menyediakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

"Kita siapkan TPS lokasi khusus termasuk di perkebunan-perkebunan, di wilayah tambang, of course termasuk warga negara kita yang ada di luar negeri," terangnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X