Senin, 22 Desember 2025

AG Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasasi Ditolak MA

- Selasa, 13 Juni 2023 | 23:49 WIB
Pacar Mario Dandy berinisial AG saat digiring petugas. FOTO DISWAY.ID
Pacar Mario Dandy berinisial AG saat digiring petugas. FOTO DISWAY.ID

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari terdakwa AG, pacar Mario Dandy dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan anak (AG)," demikian dikutip dari website resmi MA, Selasa (13/6).

Dengan demikian, AG tetap divonis 3,5 tahun penjara atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Mario Dandy Ucapkan Permintaan Maaf pada Jonathan Latumahina di Persidangan, Begini Reaksinya

Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.

Dikutip dari disway.id, sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga: Soal Restitusi, Jonathan Ayah David: Tak Sebanding, Kecuali Pelaku Dibikin Koma Juga

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.

Dengan demikian, AG tetap dihukum dengan 3 tahun 6 bulan penjara atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X