Senin, 22 Desember 2025

Mario Dandy Keberatan Bayar Restitusi Rp120,3 M, Pengacara David Ozora Bilang Begini

- Rabu, 21 Juni 2023 | 09:38 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: JAWAPOS
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. FOTO: JAWAPOS

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sikap pihak Mario Dandy Satrio yang enggan membayar restitusi kepada David adalah penguatan bahwa selama ini Dandy tidak pernah mempunyai niat baik. Hal tersebut disampaikan Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri menetapkan nilai restitusi sebesar Rp120,3 miliar.

"Menurut kami, restitusi kalau tiba-tiba mereka langsung defend, ya sebetulnya ini menunjukan sendiri bahwa itikad baik atau niat membantu dari awal memang enggak pernah ada," ungkap Mellisa kepada wartawan, Rabu (21/6).

Baca Juga: Soal HIV di Depok, Female Plus Dorong Lintas Sektor Hilangkan Stigma

Selain itu Mellisa menilai, pihak Mario Dandy menawarkan bantuan kepada David usai penganiayaan hanya bentuk upaya perdamaian.

Sehingga kasus ini tidak diproses secara hukum.

"Mereka hanya ingin damai, tutup buku, enggak lanjut perkara, enggak ada proses persidangan karena mereka langsung tidak ada itikad baiknya," terang Mellisa.

Baca Juga: Cisalak Akan Evaluasi Kemanan di Sepanjang Tol Cijago

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Baca Juga: HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Metro Depok Bersihkan Masjid

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022.

Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023.

Tetapi, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X