Senin, 22 Desember 2025

Operasi Patuh Jaya 2023 Dimulai, Berikut Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Target

- Senin, 10 Juli 2023 | 08:40 WIB
ILUSTRASI: Pada hari ini (10/7), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Pada hari ini (10/7), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Pada hari ini (10/7), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar Operasi Patuh Jaya 2023.

Operasi tersebut dilakukan hingga 23 Juli 2023, dengan target sejumlah pelanggaran.

Pada giat tersebut, ada 2.938 personel gabungan yang terjun langsung. Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Cak Nun di RSUP Dr Sardjito Yogjakarta

Ia menyebutkan, operasi Patuh Jaya digelar guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," ungkap Latif seperti dikutip dari jawapos.com.

Latif menyebutkan, ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi.

Baca Juga: Klarifikasi Buro Happold, Pembangunan JIS Tak Sesuai Panduan

Yaitu pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI;

pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;

Kemudian sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Baca Juga: Polri Jamin Panji Gumilang jadi Tersangka, MUI Dilaporkan Balik

Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan;

kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Atas dasar itu, Latif meminta masyarakat untuk menaati segala aturan lalu lintas. Dengan begitu, pengendara menjaga keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X