Senin, 22 Desember 2025

Pj Gubernur Kaji Jam Masuk Kantor, ASN Jakarta Bakal Pulang Jam 18.30 WIB

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 19:15 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan melakukan kajian jam masuk dan pulang kantor bagi ASN. Kajian ini merupakan upaya mengatasi kemacetan di ibu kota.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan melakukan kajian jam masuk dan pulang kantor bagi ASN. Kajian ini merupakan upaya mengatasi kemacetan di ibu kota.

RADARDEPOK.COM - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengkaji jam masuk kerja dengan fleksibilitas 90 menit.

Kajian ini dilakukan untuk memberikan waktu luang selama 90 menit bagi pegawai yang ada di Jakarta, namun dengan jam pulang yang lebih lambat.

"Terkait pemda, sesuai laporan Kepala Badan Kepegawaian, MenPAN-RB itu akan memberikan penerapan contoh awal di Pemda DKI yang fleksibilitas jam kerja 90 menit. Artinya, kalau masuk 07.30 WIB, ya diberikan fleksibilitas 90 menit tapi dia akan nambah sore harinya," kata Heru.

Baca Juga: Film Horor Susuk: Kutukan Kencantikan, Sinopsis dan Jadwal Tayang di Bioskop

Selain itu, Heru juga menyampaikan bahwa itu akan melakukan kajian dua opsi jam masuk kantor untuk mengurai kemacetan di Jakarta yang selama ini terjadi.

Seperti diketahui, kemacetan parah di Jakarta terjadi ketika jam masuk dan pulang kantor.

"Nanti saya akan rapat tersendiri lagi, ASN bisa dibagi dua menurut saya. Bisa 07.30 WIB, bisa masuk 09.30 WIB," katanya.

Baca Juga: Tips Berkendara Aman di Dua Musim, Perhatikan Perangkat Keselamatan Anda

Dengan kajian ini, maka kata Heru, apabila pegawai masuk pukul 07.30, makan mereka akan pulang pukul 16.30.

Tetapi, apabila mereka masuk pukul 09.30, maka jam pulang kantor tepat pukul 18.30 WIB.

Sementara, agar nantinya kajian ini mendapatkan kesepakatan yang sesuai, Heru akan mendata tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memungkinkan menerapkan pembagian jam kerja agar tidak mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas, Puluahan Satlinmas Tapos Diberikan Pelatihan

"Kita tanya-tanya dulu jamnya. Panggil Wali Kota, panggil SKPD, makanya direncanakan kita bisa masuk setengah 8 dan setengah 10, dari segi pelayanan pelayanan administrasi bisa diantisipasi mungkin bisa setengah sepuluh atau bagaimana," kata Heru.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan itu.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Jajanan Enak Depok yang Menggugah Selera, Harganya Ramah Kantong loh…

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja dapat terlihat dampak efektif-tidaknya uji coba itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Diki Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X