RADARDEPOK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok terus berupaya memangkas tahapan demi tahapan dalam pelayanan kepada masyarakat yang ditujukan untuk memberi kemudahan.
Salah satunya, Kantor Kemenag Kota Depok menyediakan layanan One Stop Service melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bagi warga yang berniat melakukan ibadah haji.
Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat mengatakan, pelayanan yang diberikan kepada calon haji itu tidak lebih dari satu jam. Cara ini dinilai dapat mempermudah masyarakat untuk memenuhi rukun Islam ke lima tersebut.
Baca Juga: Begini Keseharian 4 Anak Sebelum Meninggal yang Diduga Dibunuh Sang Ayah
“Jadi hanya dalam beberapa jam saja, layanan pendaftaran haji dapat selesai di satu tempat," ungkap Enjat Mujiat kepada Radar Depok, Rabu (6/12).
Menurut Enjat Mujiat, setiap warga yang hendak melakukan pendaftaran haji akan diminta memenuhi persyaratan terlebih dulu. Contohnya, verifikasi dokumen, foto hingga setoran awal.
"Setelah persyaratan terpenuhi, langsung keluar nomor porsi dan estimasi keberangkatan calon jemah haji tersebut,” jelas Enjat Mujiat.
Enjat Mujiat menjelaskan, moderisasi pelayanan itu sejalan dengan salah satu program prioritas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yaitu transformasi digital.
Dengan begitu, Kantor Kemenag Kota Depok terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya layanan pendidikan agama dan keagamaan.
“Salah satu upaya yang dilakukan untuk layanan yang cepat, mudah dan tidak berbiaya adalah layanan yang terdigitalisasi. Masyarakat dapat mengakses layanan Kemenag Kota Depok secara online. Digitalisasi layanan di Kemenag Kota Depok merupakan pelaksanaan salah satu program prioritas Bapak Menteri yakni transformasi digital,” beber Enjat Mujiat.
Baca Juga: Paguyuban Honda Depok (PAHAD) Gelar Kopdargab dan Pengukuhan Pengurus Baru
Lebih lanjut, kata Enjat Mujiat, layanan penerbitan atau tekomendasi izin operasional majlis taklim, pondok pesantren, madrasah tidak harus dilakukan tatap muka.
Pasalnya, Kantor Kemenag Kota Depok menyediakan aplikasi atau website yang dapat diakses masyarakat untuk mempelajari ketentuan atau persyaratan. Kemudian, mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
“Setelah dilakukan verifikasi dokumen yang diunggah, dan dinilai memenuhi persyaratan, rekomendasi atau izin yang dibutuhkan segera diterbitkan. Hal serupa juga berlaku dalam pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA), masyarakat dapat mengakses layanan di setiap KUA melalui WA center," tandas Enjat Mujiat.***