RADARDEPOK.com – Buat kamu yang mau liburan Tahun Baru ke Puncak Bogor, wajib baca nih informasi seputar ganjil genap kendaraan.
Jelang Tahun Baru, Satlantas Polres Bogor memberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor bagi kendaraan.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpolresbogor, ganjil genap di Puncak Bogor berlaku mulai Jumat, 29 Desember 2023 hingga Senin, 1 Januari 2024.
Ganjil genap di Puncak Bogor ini berlaku selama 24 jam dan berlaku bagi seluruh kendaraan kecuali kendaraan yang masuk dalam prioritas.
Baca Juga: Perruas : Festival Syair Internasional 2023 Diikuti Ratusan Penyair Dunia
Sebagai informasi, ganjil genap di Puncak Bogor berlaku untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan wisata tersebut, terutama pada malam Tahun Baru.
Pemberlakukan ganjil genap di Puncak Bogor ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 84 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi – Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak – Batas Kota Cianjur.
Sementara, dalam Permenhub No. PM 84 tahun 2022 ini disebutkan bahwa pembatasan melalui ganjil genap diberlakukan di jalur wisata Ciawi-Puncak Bogor.
Dalam aturan ini, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas atau masuk ke kawasan Puncak Bogor dan Cianjur ini hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap atau ganjil sesuai dengan tanggal tersebut.
Berdasarkan aturan ganjil genap ini, maka hari ini atau Jumat, 29 Desember 2023 hanya kendaraan yang boleh melintas di kawasan puncak hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil.
Buat panduan kamu yang mau liburan Tahun Baru di Puncak Bogor, berikut jadwal ganjil genap kendaraan yang berlaku mulai hari ini hingga 1 Januari 2024:
Jumat: Pukul 14.00 WIB.
Sabtu: berlaku selama 24 jam.