nasional

Dittipid Siber Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Internasional, Mengalihkan Transfer Rp32 Miliar

Rabu, 8 Mei 2024 | 05:45 WIB
Ilustrasi Kejahatan Siber yang Merugikan Masyarakat (Macrovector via Freepik)

RADARDEPOK.COM - Bareskrim berhasil membongkar kejahatan siber lintas negara. Lima tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti uang hasil kejahatan Rp 32 miliar. Seorang warga negara Nigeria berinisial S masih dalam pengejaran dan diduga berada di luar negeri. 

Direktur Tindak Pidana SIber (Dittipid Siber) Bareskrim Brigjen Himawan Bayu Aji menerangkan, kasus berdasarkan dari laporan dari Kepolisian Singapura dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Yang dilanjutkan dengan laporan polisi Nomor LP/A/12/VIII/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM tertanggal 18 Agustus 2023. "Kasus dimulai dengan peretasan terhadap email perusahaan," paparnya. 

Baca Juga: Keren! Indonesia punya Laboratorium Telekomunikasi Canggih se Asia Tenggara, Lokasinya ada di Depok

Perusahaan Kingsford Hurray Development berkomunikasi dengan perusahaan PT Hutton Asia. namun, dalam komunikasi itu sindikat memalsukan email atas nama PT Hutton Asia International. "Dalam email terdapat nomor rekening palsu atas nama PT Hutton Asia International," ujarnya. 

Dengan hanya menambahkan kata international, sindikat mampu mengelabui korban untuk mentransfer uang sejumlah Rp 32 miliar kepada rekening pelaku. "Akhirnya, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang," jelasnya. 

Lima orang itu berinisial CO, DM, EJA, YC, dan I. Kelimanya berperan membuat perusahaan atas nama PT Hutton Asia International yang rekeningnya digunakan menampung uang hasil kejahatan. "Salah satu pelaku juga ada yang residivis kasus business email compromise," terangnya. 

Baca Juga: Duet Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Tunggu SK DPP Maju Pilkada Depok, Total Kursi Koalisi Tembus 21!

Namun begitu, diketahui dari para tersangka bahwa pelaku yang berkomunikasi dengan perusahaan Kingsford merupakan pelaku warga negara Nigeria berinisial S. Tak hanya itu, peretasan juga dilakukan oleh pelaku yang diduga berada di luar negeri. "Pelaku utamanya S ini," ujarnya. 

Menurutnya, dalam kejahatan itu uang hasil kejahatan sebanyak Rp 32 miliar berhasil disita. nantinya, uang tersebut akan diputuskan pengadilan untuk dikembalikan ke korban atau keputusan lainnya. "Itu bergantung pengadilan," jelasnya. 

Petugas juga masih mendalami kemungkinan sindikat ini melakukan aksi kejahatan siber lainnya. Diketahui bahwa pelaku ini sempat melakukan aksi kejahatan siber dengan kelompok atau sindikat yang berbeda. "Antar sindikat bekerjasama ini," paparnya. 

Baca Juga: Tarif KRL Naik Tahun Ini, Dirut KAI: Tunggu Tanggal Mainnya

Dia mengatakan, dalam kejahatan siber itu biasanya dikombinasikan dua hal, yakni kelalaian dan kelihaian. kelalaian dari korban atau justru kelihaian dari pelaku. "Sebaiknya masyarakat selalu tidak sembarangan mengklik link dan email yang didapatkan. pastikan email itu asli atau tidak," jelasnya.***

Tags

Terkini