RADARDEPOK.COM - Pemerintah mentargetkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebanyak 17, 3 juta pekerja/buruh di tahun 2025, dengan total Rp600.000 per pekerja.
Tercatat, hingga Senin 7 Juli 2025 ada sebanyak 8,3 juta pekerja sudah berhasil mencairkan dana bantuan BSU.
Untuk diketahui proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan tahapan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Setiap pekerja/ buruh harus memenuhi syarat awal sebagai penerima BSU sesuai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, dengan kriteria sebagai berikut;
1. Calon penerima BSU merupakan WNI ( Warga Negara Indonesia) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Calon penerima BSU merupakan peserta Aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Pekerja/ buruh sebagai calon penerima BSU mendapatkan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
4. BSU diproritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan sebagai ASN, TNI, dan Polri.
Setelah memenuhi syarat awal, calon penerima BSU untuk mengecek secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau website bsu.ketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui status sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.
Jika, kamu dinyatakan sebagai calon penerima, untuk mengecek statusmu secara berkala. Dan dana BSU akan di kirim melalui Bank Himbara, BSI atau melalui kantor pos.
Nah, bagi kamu yang sudah mengecek pada situs kemnaker atau situs ketenagakerjaan, tapi dana BSU belum cair, ada 3 alasan yang perlu diketahui.