nasional

Keluarga Penerima Gelar Pahlawan Nasional akan Menerima Tunjangan Uang Tunai Rp 50 Juta per Tahun

Selasa, 11 November 2025 | 10:18 WIB
Dari kiri Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat memberikan keterangan pers usai upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, pada Senin (10/11/2025) (Dok.Kemensos)

RADARDEPOK.COM - Presiden Prabowo resmi menetapkan 10 tokoh pahlawan nasional 2025 di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pemberian gelar ini bertepatan dengan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2025, dan dihadiri oleh ahli waris dari masing-masing keluarga.

Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI (Keppre) Nomor 116 TK/Tahun 2025.

Bunyi dari kutipan Keppres yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden menyampaikan bahwa, menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada para tokoh sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa

Baca Juga: Didiemin Ngelunjak! Dishub Awasi Parkir Liar Pasar Ciawi Bogor

Daftar nama 10 tokoh pahlawan nasional 2025

1. KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (Jawa Timur)

2. Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto (Jawa Tengah)

3. Marsinah (Jawa Timur)

4. Mochtar Kusumaatmadja (Jawa Barat)

5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Sumatera Barat)

6. Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Jawa Tengah)

7. Sultan Muhammad Salahuddin (NTB)

8. Syaikhona Muhammad Kholil (Jawa Timur)

Halaman:

Tags

Terkini