nasional

Kemnaker Ajak Dunia Usaha Perluas Akses Kerja Bagi Lansia

Jumat, 17 April 2026 | 16:55 WIB
Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani (kemnaker.go.id)

RADARDEPOK.COM - Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), proporsi penduduk lansia pada 2025 tercatat sekitar 11,93 persen dari total penduduk Indonesia dan jumlahnya terus naik seiring bertambahnya angka harapan hidup.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kolaborasi Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk memperluas akses kerja bagi lansia, mengingat semakin meningkatnya usia lanjut di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, menunjukan Indonesia memasuki era masyarakat menua.

Karena itu, diperlukan kebijakan ketenagakerjaan yang inklusif agar potensi tenaga kerja lansia dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Tegaskan Pasokan dan Harga BBM di Indonesia: Aman, Gak Ada Kenaikan

Esti menambahkan di sisi lain, tingkat partisipasi angkatan kerja lansia masih terbatas jika dibandingkan dengan kelompok usia produktif.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan masih ada potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal dan perlu menjadi perhatian bersama.

Fokus kegiatan tersebut meliputi perluasan akses kerja inklusif untuk tenaga kerja lansia, memastikan penerapan kebijakan tidak berhenti pada tataran normati, serta pengembangan model penempatan dan pemberdayaan yang berkelanjutan dan dapat diterapkan seluruh Indonesia.

Esti menegaskan untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif untuk lansia butuh kolaborasi banyak pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, akademisi, komunitas, media, serta mitra pembangunan.

Baca Juga: Program Gentengisasi Pulihkan UMKM Genteng Purwakarta

Untuk itu, Kemnaker tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus, termasuk tenaga kerja lanjut usia, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan.

"Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memperluas akses, memperkuat perlindungan, serta memastikan kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lansia di Indonesia,” ujar Esti.***

 

Tags

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB