Minggu, 19 April 2026

Konsumsi Gula Berlebih Disorot, Kemenkes Terapkan Sistem Nutri Level

Febry Mustika Putri, Radar Depok
- Jumat, 17 April 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi sistem nutri level untuk pantau konsumsi gula berlebih oleh Kemenkes (freepik)
Ilustrasi sistem nutri level untuk pantau konsumsi gula berlebih oleh Kemenkes (freepik)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memperkuat upaya pencegahan konsumsi gula berlebih dengan menerbitkan aturan baru terkait pencantuman label gizi pada pangan siap saji.

Kebijakan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar, khususnya penyedia minuman berpemanis, untuk menampilkan informasi kandungan gizi melalui sistem Nutri Level.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang resmi diterbitkan pada 14 April 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat agar lebih sadar dalam memilih makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

 Baca Juga: Layani 100 Transaksi Sehari, BRILink Agen Miya Jadi Andalan Warga Palembang

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pencegahan penyakit tidak menular yang banyak dipicu oleh konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) secara berlebihan.

Sejumlah penyakit seperti diabetes tipe 2, hipertensi, hingga penyakit jantung menjadi beban besar dalam sistem kesehatan nasional.

Sebagai gambaran, pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal yang berkaitan dengan pola konsumsi tidak sehat terus meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat edukasi publik melalui label gizi yang lebih mudah dipahami.

 Baca Juga: Tim Sar Gabungan Berhasil Menemukan Seluruh Korban Kecelakaan Helikopter PK-CFX

Perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes

Dalam penerapannya, Nutri Level dibagi menjadi empat kategori, mulai dari level A hingga D. Level A menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang paling rendah, sementara level D menandakan kandungan tertinggi.

Informasi ini nantinya wajib dicantumkan pada berbagai media, seperti menu, kemasan, hingga platform digital pemesanan makanan.

Namun, kebijakan ini tidak langsung menyasar seluruh pelaku usaha. Untuk tahap awal, aturan difokuskan pada usaha skala besar, sementara pelaku UMKM seperti warteg atau pedagang kecil belum menjadi target penerapan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febry Mustika Putri

Sumber: Kemkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Daftar Kru dan Penumpang Korban Helikopter PK CFX

Jumat, 17 April 2026 | 13:08 WIB
X