nasional

Jokowi Dukung Banding KPU, Tahapan Pemilu 2024 Terus Berjalan

Senin, 6 Maret 2023 | 16:25 WIB
Presiden Republik Indonesia Jokowi


RADARDEPOK.COM-Keputusan Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 mendapat perhatian seriuys Presiden Republik Indonesia, Jokowi. Bahkan, dalam pernyataan kenegaraanya Jokowi mendukung langkah KPU untuk melakukan banding.

Jokosi mengatakan, pemerintah mendukung KPU RI melaksanakan tahapan pemilu sebaik mungkin.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, pemerintah sudah menganggarkan tahapan pemilu.

“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tegas Jokowi.

Baca Juga: Event Trail di Ranca Upas Ciwidey Ricuh, Lampiaskan Kekecewaan Beberapa Motor Dibakar

Sikap Jokowi tersebut seteah Pengadilan Negerti Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partaik Prima. Dalam keputusannya PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk mmenunda tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian isi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri, Dominggus Silaban Serta, dan panitera pengganti Bobi Iskandardinata pada Rabu (2/3).

Baca Juga: Terkait Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Polri Sudah Periksa 14 Orang

Dalam putsan tersebut, PN Jakarta Pusat meminta KPU menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” pinta Hakim PN Jakpus.

Tidak hanya menunda Pemilu, PN Jakarta Pusat juga meminta kepada KPU membayar ganti rugi Rp500 juta kepada pihak penggugat yakni Partai Prima.“Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat,” demikian putusan PN Jakpus. (RD)

Tags

Terkini