RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pelaku anak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina, Agnes Gracia alias AG (15).
Sebelumnya, AG kekasih Mario Dandy Satrio (20) mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK.
“Sudah diputuskan ditolak,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Selasa (14/3).
Meski begitu, Edwin belum menjelaskan alasan LPSK menolak permohonan perlindungan AG.
Dia hanya menyebut LSPK juga memberi rekomendasi.
“Menolak dan memberikan rekomendasi. Saya lupa detailnya dan bentuk rekomendasinya seperti apa, nanti akan diinfo lebih lanjut,” terang Edwin.
Disinggung soal permohonan perlindungan saksi lain dalam kasus Mario Dandy, Edwin mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan untuk N dan R.
N dan R diketahui merupakan orang tua teman David yang pada saat peristiwa penganiayaan itu berada di TKP.
Diterimanya permohonan perlindungan itu dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.
“Kalau untuk saksi kunci diterima dan diberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto sesaat David Ozora dihajar Mario Dandy.
Dalam foto tersebut, terlihat David terkapar tak sadarkan diri dalam posisi terlentang.
Terlihat jelas bahwa saat itu David ditolong oleh saksi N, ibu R, teman David.
Sementara AG terlihat hanya memegang tangan David Ozora yang tak sadarkan diri.
Terlihat pula ceceran darah cukup banyak di dekat posisi kepala David Ozora. Tepat di atas ceceran darah itu terlihat berdiri seorang pria diduga Mario Dandy.