RADARDEPOK.COM, BOGOR – Dua tersangka pembacokan yaitu MA (17) dan SA (18) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Senin (3/4).
Diketahui, 2 tersangka merupakan pelaku pembacokan yang menewaskan pelajar SMK Arya Saputra (16) di Simpang Pomad kota bogor, pada Jumat 10 Maret 2023.
Dikutip dari metropolitan.id, menilik laman sipp.pn-bogor.go.id, sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Bgr akan dimulai pukul 09.00 WIB di PN Kota Bogor.
Baca Juga: Polisi Masih Memburu Satu Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor
Jenis perkara yang akan digelar PN Kota Bogor tersebut yakni Pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Dalam sidang nanti, terdakwa tidak dihadirkan dalam muka persidangan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng mengatakan, proses penegakan hukum sudah berlangsung dengan adanya pelimpahan dari penyidik Reskrim Polresta Bogor Kota kepada Kejari, untuk bisa diproses pada tahap selanjutnya.
Menurutnya, penelitian dan pemberkasan kasus juga sudah selesai dari seksi pidana umum.
Kejaksaan Negeri akan mendaftarkan perkara tersebut untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Kota Bogor.
"Sudah kita siap menyidangkan pelaku pembunuhan itu, jaksa yang menuntut juga sudah siap dengan sertifikasi khusus untuk persidangan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya, Kamis (30/3).
Diketahui, kedua tersangka MA dan SA sudah diciduk polisi, namun pelaku utama pembacokan Arya Saputra, ASR alias Tukul, hingga kini belum ditangkap polisi.
Hampir satu bulan, ASR belum juga bisa ditangkap polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa hingga saat ini jajarannya masih memburu pelaku utama pembacokan almarhum Arya Saputra, yang dilakukan oleh ASR alias Tukul.
"Masih dilakukan upaya pengembangan. Kita tetap lakukan pengejaran dipimpin Kasat Reskrim beserta jajarannya. Kita tunggu nanti hasil pengungkapannya," tegasnya, Selasa (28/3). ***