“Total uang yang saya terima mencapai Rp70 juta, dan saya menjanjikan bisa digandakan sampai Rp5 miliar,” kata Slamet.
Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 340 KUHP, tentang pembunuihan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh dukun pengganda uang TH alias Mbah Slamet (45) terungkap.
Hal ini usai petugas Polres Banjarnegara dibantu sukarelawan mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun, Desa Balun, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Sejumlah mayat tersebut diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan Mbah Slamet.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sukarelawan, sebanyak 10 mayat berhasil dievakuasi dalam penggalian tanah yang dilakukan pada hari Senin (3/4), beberapa di antaranya terkubur dalam satu lubang. ***