RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Usai gelar perkara, Polda Lampung secara resmi menghentikan laporan terhadap Tiktoker Awbimax Reborn alias Bima Yudho Saputro.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo kepada awak media, Selasa (18/4).
Sebelumnya, Polda Lampung menerima laporan terhadap Bima Yudho Saputro, terkait konten video di media sosial berjudul Kenapa Lampung Ga Maju-maju.
Konten tersebut dibuat dan diunggah melalui akun TikTok @awbimaxreborn dan viral di media sosial.
Baca Juga: Usai Bima Yudho Ngeluh Ayahnya Dimaki, Netizen Sampaikan ini ke Gubernur Lampung
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik kemudian melakuan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Dalam proses penyelidikan laporan tersebut, penyidik melakukan verifikasi terhadap 6 orang saksi.
6 saksi tersebut terdiri dari masyarakat, salah satunya adalah pelapor.
Selanjutnya 2 orang saksi ahli pidana dan 1 orang saksi ahli bahasa.
Baca Juga: Keluarga Dukung Bima Yudho Kritik Infrastruktur Lampung, Siap Hadapi Konsekuensi Hukum
Dari berbagai barang bukti dan keterangan yang sudah didapat itu, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebut dilakukan guna memastikan apakah terdapat tindak pidana atau tidak dalam pelaporan tersebut.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa konten TikToker Awbimax Reborn bukan merupakan tidak pidana.
Karena itu, penyidik kemudian memutuskan menghentikan pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro.
Baca Juga: Politikus Gerindra Dukung Tiktoker Bima Yudho Pengkritik Lampung